Senin, 02 November 2015

お茶の有益




       皆は健康のためにお茶をのみます。お茶のが有益多いです。お茶の中に抗酸化物質があります。抗酸化物質は体から、毒を出されます。お茶の中にもビタミンCとビタミンEがあります。ビタミンCとビタミンEは革の健康とか、髪の健康に有益であります。お茶も癌を予防します。健康のために、毎日二、三ぽんお茶を飲んでください。

       お茶も美に有益であります。お茶は脱毛を予防するとか、頭皮の刺激を予防しに有益であります。それに、お茶は髪を加湿されると乾燥した髪を予防します。

Jumat, 05 Juni 2015

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)


Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30 
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat 
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Rabu, 06 Mei 2015

Cha no yu

Berikut ini merupakan video cha no yu yang diperagakan oleh bule, selamat menyaksikan :D

Sabtu, 02 Mei 2015

茶の湯 Upacara Minum Teh Jepang


Budaya minum teh merupakan sebuah tradisi yang sudah dilakukan oleh masyarakat Jepang dari dulu yang hingga kini tetao di lestarikan. Upacara minum teh merupakan upacara penyambutan tuan rumah kepada tamu dengan cara menyajikan teh. Upacara minum teh yang diadakan di luar ruangan disebut nodate. Jika di dalam ruangan disebut chato. Biasanya para tuan rumah menyediakan bunga, lukisan, dan keramik yang indah untuk menyambut para tamu dalam upacara minum teh ini.

Arti kata Chanoyu sebenarnya adalah “air panas untuk teh”. Namun kemudian berkembang lebih luas menjadi upacara minum teh dalam tradisi Jepang, dalam chanoyu setiap peserta diharapkan mengalami ketenangan. Karena chanoyu sendiri dianggap sebagai bagian dari meditasi untuk mendapatkan keseimbangan jiwa.

Upacara minum teh di Jepang banyak mengandung makna kehidupan. Setiap prosesi yang ada dalam upacara minum teh di Jepang mengandung setiap makna. Prosesi saling memberi hormat antara tamu dan penerima tamu yang bermakna saling menghormati dan setiap orang harus menghormati tamu. Prosesi pemberian kue manis atau okashi yang mana harus dihabiskan oleh tamu merupakan bentuk penghargaan dari tuan rumah untuk menyambut tamu dan tamu yang mendapat kue okashi harus menghabiskannya sebagai rasa syukur akan pemberian tamu juga sebagai bentuk penghormatan. Pada saat Tea Master membuat teh, setiap gerakan yang dilakukan sangat hati hati dan penuh kesabaran dan tidak boleh tergesa gesa hal ini bermakna seseorang harus melakukan sesuatu secara hati hati dan sabar. Meminum teh pun tidak bisa sembarangan. Mangkuk teh yang disajikan diletakkan dengan sangat hati-hati karena yang menyajikan harus memastikan bahwa motif terbaik dari mangkuk teh tersebut harus menghadap ke arah tamu. Karena itu adalah sisi yang paling baik, maka tidak sopan pula bagi tamu untuk meminum langsung dari sisi tersebut. Jadi peminum teh juga harus memutar mangkuk teh agar posisi motif menghadap tuan rumah sebagai tanda terima kasih dan menghormati.

Dalam upacara Chanoyu, teh disiapkan oleh seorang ahli khusus dengan tata cara tertentu, dan tidak dapat sembarang orang menjadi ahli Chanoyu. Untuk dapat menjadi ahli Chanoyu, haruslah mempunyai pengetahuan mendalam tentang tipe teh, kimono, kaligrafi Jepang, ikebana, dan berbagai pengetahuan tradisional lain.

Inilah beberapa tata cara meminum teh di Jepang
1. Seorang ahli Chanoyu menyiapkan teh dan memberikan cangkir kepada tamu (biasanya lelaki diberi cangkir yang simple dan wanita diberi cangkir bunga.
2. Posisi duduk dengan dada tegap dan kaki dilipat ke belakang (bagi muslim seperti duduk diantara dua sujud).
3.  Sebelum menempelkan cangkir ke bibir, cangkir diletakkan di telapak tangan kiri dan tangan kanan harus memutar cangkir 180 derajat dalam tiga putaran. Jika kita lupa melakukan hal ini maka kita dianggap tidak sopan dan tuan rumah akan tersinggung. Karena gambar bunga-bunganya harus terlihat di depan sehingga tuan rumah mengetahui bahwa kita sangat menikmati teh tersebut.
4. Ketika teh habis, untuk menghormati tuan rumah kita harus membuat suara seperti menyeruput dengan tujuan bahwa teh itu benar-benar  dinikmati.
5. Lap bagian ujung cangkir dengan tangan kanan.
6. Putar cangkir berlawanan dengan arah jarum jam dan kembalikan ke tuan rumah.


Sichi-Go-San



 Shichi-Go-San (七五三) adalah nama upacara di Jepang yang merayakan pertumbuhan anak berusia 3, 5, dan 7 tahun. Perayaan dilakukan setiap tahun sekitar tanggal 15 November dan bukan merupakan hari libur.
Peserta perayaan adalah anak laki-laki berusia 3 dan 5 tahun, dan anak perempuan berusia 3 dan 7 tahun. Umur-umur tersebut dipercaya sebagai tonggak sejarah dalam kehidupan, dan angka-angka ganjil menurut tradisi Tionghoa dipercaya membawa keberuntungan. Anak-anak yang cukup umur sebagai peserta Shichi Go San didandani dengan kimono dan dibawa ke kuil Shinto untuk didoakan. Orang tua memanfaatkan kesempatan ini untuk mengabadikan anak-anak yang sudah berpakaian bagus dengan berfoto di studio foto.

Anak-anak yang merayakan Shichi Go San mendapat hadiah permen panjang yang disebut permen chitose (千歳飴, permen seribu tahun) yang dipercaya membuat anak sehat dan panjang umur. Kantong tempat permen chitoseame bergambar kura-kura dan burung jenjang yang merupakan simbol umur panjang.















Hari ke-15 menurut kalender Tionghoa merupakan hari baik dan semua yang dilakukan di hari tersebut dipercaya membawa keberuntungan, dan bulan 11 merupakan bulan selesai panen. Orang zaman kuno pergi ke kuil di bulan purnama hari ke-15 bulan ke-11 untuk berterima kasih atas hasil panen. Kesempatan ini sekaligus digunakan untuk berterima kasih atas pertumbuhan anak, serta memohon perlindungan agar anak tetap sehat dan dapat tumbuh hingga dewasa.
Di zaman dulu, angka kematian anak kecil sangat tinggi sehingga lahir tradisi merayakan anak-anak yang berhasil mencapai usia tertentu di kalangan keluarga petani di Jepang. Tradisi ini meluas ke kalangan samurai yang menambahkan sejumlah upacara. Anak perempuan dan anak laki-laki berusia 3 tahun mengikuti upacara Kamioki yang menandai mulai dipanjangkannya rambut anak setelah sebelumnya selalu dicukur habis. Anak usia 5 tahun mengikuti upacara Hakama-gi yang menandai pertama kali anak mulai memakai hakama dan haori. Anak perempuan mengikuti upacara Obitoki Himo-otoshi yang menandai pergantian kimono yang dipakai anak perempuan, dari kimono anak-anak yang bertali menjadi kimono berikut obi seperti yang digunakan orang dewasa. Kesempatan Shichi Go San sering merupakan kesempatan pertama bagi anak perempuan untuk merias wajah.
Sejak kalender Gregorian digunakan di Jepang, perayaan dilangsungkan pada 15 November. Di zaman sekarang, waktu membawa anak ke kuil sebagai Shichi Go San sudah disesuaikan dengan waktu libur orangtua. Anak boleh dibawa kapan saja ke kuil di sepanjang bulan November (hari Sabtu, Minggu, atau hari libur), dan tidak harus persis di tanggal 15 November. Di Hokkaido dan daerah-daerah dengan musim dingin yang sangat dingin, udara sudah dingin di sekitar 15 November sehingga perayaan sering dilakukan sebulan lebih awal pada 15 Oktober.



Mikoshi

Minnasan konbanwa, kali ini saya akan menulis tentang salah satu budaya Jepang yaitu Mikoshi...
Mikoshi atau shin'yo (神輿、御輿) adalah tandu yang dihias dengan megah seperti sebuah yagura, dan dipercaya dinaiki oleh objek pemujaan atau roh dari kuil Shinto di Jepang. Pada penyelenggaraan matsuri, mikoshi diusung beramai-ramai di pundak oleh para penganut, dan dibawa berpawai keliling kota.
Mikoshi dipakai untuk membawa objek pemujaan atau roh dari persemayaman permanen ke tempat peristirahatan sementara (otabisho) selama berlangsungnya matsuri, dengan maksud untuk menenangkan mereka. Sebagian besar mikoshi dibuat dari kayu yang dipernis hitam. Komponen terdiri dari sepasang kayu pemikul, bagian badan, dan atap. Dua batang kayu pemikul yang dipasang sejajar pada bagian bawah juga berfungsi sebagai penyangga bagian badan. Bentuk bagian badan bisa persegi, heksagonal, atau oktagonal. Pada puncak atap biasanya dipasang hiasan patung burung hōō.
Meski biasanya mikoshi dibawa berpawai dengan diusung ramai-ramai, ada pula mikoshi yang ditarik orang setelah dinaikkan ke atas kereta dorong atau gerobak. Bergantung kepada karakteristik matsuri, pawai mikoshi dapat pula diikuti oleh iring-iringan dashi (山車), hoko (鉾), atau danjiri. Meski dulunya mikoshi hanya dimaksudkan untuk diusung oleh umat kuil tersebut yang disebut ujiko, kuil Shinto di kota-kota juga membolehkan pengunjung matsuri untuk berpartisipasi mengarak mikoshi.
Asal usul mikoshi tidak diketahui dengan jelas. Namun menurut catatan peristiwa pembangunan Nara Daibutsu di Nara (selesai tahun 750 M), sebuah ren'yo (tandu formal untuk mengangkut kaisar) dipakai untuk mengangkut objek pemujaan dari Usa Hachiman-gū dari Kyushu ke ibu kota Nara.[2]
Sehubungan dengan menyebarnya kultus arwah penuh dendam (goryō) pada zaman Heian, mikoshi mulai dipakai di seluruh Jepang sebagai sarana transportasi mengangkut dewa.[2]